Data ini jangan hanya menggunakan data dari pusat, harus divalidasi hingga ke level yang paling bawah yaitu RT dan RW karena sejatinya mereka yang lebih mengetahui kondisi ekonomi warganya.
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah daerah memvalidasi data warga penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak mudik hingga ke level paling bawah yakni RT dan RW.
"Data ini jangan hanya menggunakan data dari pusat, harus divalidasi hingga ke level yang paling bawah yaitu RT dan RW karena sejatinya mereka yang lebih mengetahui kondisi ekonomi warganya," ujar Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan bahwa sudah saatnya untuk memikirkan apa saja yang harus dipasok dalam bansos kepada warga yang tidak mudik ke kampung halaman akibat ada pelarangan resmi mudik dari pemerintah pusat.
Baca juga: BPKN dukung larangan mudik dan imbau masyarakat taat azas cegah Corona
"Terkait bantuan sosial, ini yang perlu hati-hati dan tepat sasaran. Siapa yang mau disasar? Apakah warga miskin, rentan miskin, kemudian tenaga kelompok dari migran, mereka yang kena PHK? ini yang harus jelas," katanya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI.
Dengan validasi data warga penerima bansos oleh RT dan RW maka penyaluran bansos bagi mereka yang tidak mudik bisa tepat sasaran.
Baca juga: Lima rekomendasi KPK penyaluran bansos terkait COVID-19 tepat sasaran
Selain validasi data warga penerima bansos karenat tidak mudik, BPKN juga mendesak agar bansos disalurkan secara cepat jangan sampai penyaluran distribusi bantuan sosial ini akhirnya menjadi lambat.
"Penyaluran bansos ini harus cepat sehingga ketika bansos itu dibutuhkan barangnya sudah ada. Kalau terlambat bisa ambruk duluan," ujar Arief.
Baca juga: Ketua MPR dukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan larangan mudik berlaku untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah.
Luhut menjelaskan bahwa keputusan pelarangan mudik itu tidak diambil secara tergesa-gesa.Apalagi pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya wilayah Jabotabek untuk mendukung larangan mudik ini.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020