"Namun hal itu masih perlu pembuktian dan belum sampai pada satu kesimpulan ditemukannya penyebab terbakarnya kapal," kata Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim, Kombespol Bambang Wahyu Suprapto, usai memeriksa bangkai kapal yang disandarkan di Pelabuhan Semen Gresik, Rabu.
Melihat penempatan truk yang mengangkut zat radioaktif itu sebenarnya sudah benar. Hanya saja, mestinya pengangkutan barang tersebut dipisahkan dan diangkut menggunakan kapal khusus, bukan dengan kapal penumpang.
Sementara itu faktor lain yang menjadi salah satu indikasi penyebab terbakarnya KM Mandiri Nusantara juga dilihat dari tingkat kerusakan yang terparah, yang berdasar hasil pemeriksaan tingkat kerusakan terparah berada pada ruang car deck (dek mobil) dan control room (ruang kontrol)
"Setelah keempat kalinya memeriksa seluruh bagian kondisi kapal, mulai dari bagian dek mobil, ruang kontrol dan ruang penumpang, diketahui tingkat kerusakan terparah ada pada dek mobil dan ruang kontrol, tapi itu masih analisa sementara," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini tim labfor mengambil sampel di tiga tempat, bagian dek mobil, ruang kontrol dan ruang penumpang.
"Kami telah mengambil sampel di dek mobil tepat di sebelah kiri truk pengangkut zat radioaktif, kami ambil serbuk mesiu (serbuk yang mengandung bahan peledak)," katanya.
Seperti diketahui, berdasar laporan yang diterima dari biro jasa pengiriman barang PT Bone Putra Mandiri, zat radioaktif itu milik Mark Anthony Philips dari perusahaan PT Halliburton Logging Services Indonesia, yang beralamat di Cilandak Commercial Estate, Bldg 107, Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan.
Barang kimia yang diangkut truk bernomor polisi L 7817 TG yang ikut terbakar di dalam kapal itu, memuat dua unit Neutron Generator dalam wooden crates, Klasifikasi Radioactive Materials Excepted Package-Limited Quantity of Material,UN-2910.
Selain itu juga memuat radionuklida dari zat radioaktif H-3 atau nama lain Tritium berbentuk gas dan bila tube (tabung) ikut pecah atau bocor, hanya akan mengeluarkan energi rendah Beta partikel, sementara unsur lain yang termuat dalam alat tersebut adalah Sulfur Hexafluoride, Miscalianeous Dangerous Material dengan klasifikasi UN 3363.
Barang kimia itu dari pelabuhan Soekarno Hatta akan dikirim ke Halliburton Balikpapan Base, Kalimantan Timur, yang dalam proses pengirimannya perusahaan mengantongi izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir No 0358/4802/2209, tanggal 22 mei 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009