Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan menggelar razia perokok pada hari Kamis (18/6) dan kali ini akan dipusatkan di daerah Jakarta Utara.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI (BPLHD) Peni Susanti mengatakan razia akan dilakukan di tujuh kawasan bebas merokok yakni kawasan pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah, terminal bus, kantor swasta dan pusat perbelanjaan.

"Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah menyatakan kesediaan dan kesiapannya untuk penerapan aturan larangan merokok," ujar Peni di Jakarta, Rabu.

Razia perokok itu merupakan penegakan peraturan yakni Perda No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur No.75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Peni tidak mau menyebutkan lokasi tepat razia itu agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil.

"Nanti saja tepat hari H kita beritahu. Kalau diberitahu sekarang, nanti bocor lagi," ujarnya.

Sebelumnya, BPLHD dan aparat gabungan Pemprov DKI melakukan razia perokok dan kawasan dilarang merokok di daerah Senen. Ratusan orang terjaring razia tersebut beserta sebuah hotel yang tidak menyediakan ruang merokok.

Peni menyebut personel yang akan dikerahkan dalam razia nantinya adalah gabungan dari BPLHD DKI, Satpol PP, polisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), kantor wali kota dan jajaran Pemkot Jakut.

Razia akan dimulai pukul 08.00 WIB setelah pelaksanaan apel dengan petugas penertiban dan seluruh personel akan dibagi dalam dua tim yang akan menyisir ketujuh kawasan dilarang merokok tersebut.

Para perokok yang tertangkap tangan akan diberikan surat pengadilan dan KTP mereka ditahan dan dapat diambil setelah mengikuti persidangan di PN Jakarta Utara pada tanggal dan waktu yang ditetapkan.

"Jadi semacam surat tilang dan pengadilannya juga seperti itu," ujar Peni.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009