Pontianak (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia mengingatkan pemeliharaan satwa liar berpotensi menularkan atau tertular berbagai penyakit serius yang membahayakan manusia.
"Apalagi di tengah wabah pandemi COVID-19 yang ditenggarai berawal dari satwa liar, namun hingga kini kasus pemeliharaan satwa liar yang dilindungi masih juga terjadi. Perbuatan itu tidak hanya melanggar hukum namun juga berisiko meningkatkan penularan penyakit dari hewan ke manusia dan sebaliknya ini masih ada di Kabupaten Ketapang," kata Direktur Program IAR Indonesia, Karmele L. Sanchez di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Bayi orang utan di Ketapang diselamatkan BKSDA Kalbar bersama IAR
Seperti orangutan yang baru-baru ini diselamatkan oleh warga di Kabupaten Ketapang. "Pemeliharaan satwa liar seperti ini memang seharusnya tidak lagi terjadi, selain mengancam kelestarian satwa liar, perilaku tidak bertanggungjawab seperti itu juga berisiko membahayakan manusia dengan penyakit yang mungkin dibawa oleh satwa liar itu," ujarnya.
Ia menegaskan sudah saatnya masyarakat menghentikan pemeliharaan satwa liar baik orangutan maupun satwa lainnya yang seharusnya tetap tinggal di hutan.
Baca juga: Bayi orangutan Sinar jadi penghuni baru Taman Nasional Gunung Palung
"Bagi masyarakat yang menemukan atau melihat orangutan dan satwa liar lainnya di tempat yang tidak semestinya harus segera melaporkannya ke pihak berwajib. Karena kita tidak pernah tahu virus, bakteri, atau penyakit apa yang bisa dibawa oleh satwa liar dan ditularkan ke manusia," katanya.
Jika masyarakat tidak mau bekerja sama menyerahkan orangutan, maka diperlukan penegakan hukum, sebab hal ini bukan lagi sekadar isu konservasi spesies atau kesejahteraan satwa melainkan isu kesehatan manusia secara global, katanya.
Baca juga: 31 orangutan dilepasliarkan ke kawasan konservasi sejak Januari
Sementara itu, Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan, sebenarnya sebagian besar masyarakat sudah paham bahwa orangutan merupakan satwa dilindungi, dan memeliharanya adalah perbuatan yang melanggar hukum. Namun rupanya pemahaman masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi terkait dengan kasus-kasus penyerahan satwa liar kepada pihak yang berwenang.
"Beberapa kesalahan kasus penyerahan satwa liar seringkali diawali dengan temuan satwa liar oleh masyarakat di pinggir hutan yang sebenarnya memang merupakan habitat atau wilayah jelajah mereka," kata Adirahmanta.
Dia mengatakan dalam kasus seperti ini mestinya masyarakat perlu diingatkan bahwa satwa liar yang berada di habitatnya atau di ruang jelajah mereka tidak harus ditangkap.
"Opsi yang bisa diambil antara lain menggiring kembali ke dalam hutan, dan tentu saja bila perlu melibatkan ahlinya atau pihak yang berwenang. Menangkap, memelihara dan selanjutnya menyerahkan ke pihak yang berwenang tidak selalu menjadi langkah yang tepat,” katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020