Gorontalo (ANTARA News) - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus pencairan pinjaman fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulut Cabang Gorontalo senilai Rp5,6 miliar.

"Kami masih belum menemukan tersangka dalam kasus ini, sembilan orang karyawan BPD juga masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Limboto, Kabupaten Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Widjanarko, Rabu.

Menurut Budi, penyidikan kasus itu akan memakan waktu lama karena para saksi sudah dipindahtugaskan ke luar daerah.

Polisi tidak bisa dengan mudah menetapkan tersangka apabila bukti yang dikumpulkan belum memadai.

Di tempat terpisah, Kepala BPD Sulut Cabang Limboto Jhoni Boking menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan semua urusan terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Sembilan karyawannya yang sedang menjalani proses pemeriksaan juga sudah dipindahkan ke divisi Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga memudahkan kerja polisi dalam pemeriksaan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009