"Jadi mereka tercatat sebagai anggota tim kampanye pada dua pasangan capres/cawapres yang berbeda," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Husni Kamil Manik kepada ANTARA di Padang, Selasa.
Dalam Surat Keputusan Tim Kampanye SBY-Boediono tingkat nasional untuk daerah Sumbar, nama Azwar Anas tercatat sebagai Ketua Dewan Pakar tim dan Hasan Basri Durin tercatat sebagai anggota Dewan Pakar.
Sementara itu, dalam Tim Kampanye JK-Wiranto tingkat nasional untuk daerah Sumbar, nama Azwar Anas dan Hasan Basri Durin juga sama-sama tercatat sebagai penasehat tim tersebut.
Terkait temuan tersebut, kata Husni, KPU hanya dapat melakukan klarifikasi dimana posisi keanggotaan dua orang mantan menteri yang juga sama-sama mantan Gubenur Sumbar itu.
Soal apakah mereka harus memilih salah satu dari tim saja, ia mengatakan, hal itu tidak diatur dalam UU No.42 tentang Pemilihan Presiden dan peraturan KPU.
"Jadi sulit untuk mengklarifikasi keberadaan seseorang yang masuk dalam dua tim kampanye berbeda, karena tidak ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut," tambahnya.
Jika ada aturan yang mengatakan, seseorang hanya boleh terdaftar dalam satu tim kampanye, tentu KPU akan meminta dua mantan menteri tersebut mengundurkan diri dari salah satu tim kampanye.
Namun karena tidak ada aturannya, KPU belum bisa melakukan tindakan atas temuan adanya seseorang yang terdaftar sebagai anggota dalam dua tim kampanye berbeda, demikian Husni Kamil Manik.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009