Tim khusus ini ditugaskan untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengumpulkan data-data terkait kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional khususnya masalah praktik kedokteran, demikian Ketua Umum PB IDI terpilih periode 2009-2012, Dokter Prijo Sidipratomo di Jakarta, Selasa.
"Kalau memang hasil penyelidikan terbukti ada pelangaran kode etik kedokteran, jelas akan ada sanksi terhadap dokter bersangkutan," katanya.
Tim hanya menyelidiki kemungkin terjadinya pelanggaran kode etik pada praktik kedokteran, bukan menyangkut penyelidikan hukum yang memang bukan kewenangan tim khusus itu.
Tim Ad Hoc yang diketuai Prof Zubairi Djoerban akan bekerjasama dengan pengurus IDI Wilayah Banten guna meminta keterangan para dokter RS Omni Internasional Tangerang dan mengumpulkan fakta-fakta menyangkut permasalahan praktik kedokteran.
"Masalah ini harus didudukkan secara jernih antara masalah pencemaran nama baik yang merupakan wilayah hukum, dan praktik kedokteran yang merupakan wilayah kode etik profesi kedokteran," kata Prijo
Ia mengatakan, pelajaran yang bisa diambil dari kasus Prita adalah masyarakat atau pasien berhak mendapat informasi dan data-data berkaitan dengan pelayanan medis. Namun jika ada keluhan atas pelayanan medik, masyarakat dianjurkan melapor ke komite medik di RS bersangkutan atau kepada IDI cabang.
IDI juga meminta para dokter harus mempunyai empati pada pasien serta memberikan penjelasan berkaitan dengan informasi dan data-data pelayanan medik, sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang telah diajarkan.
Sedangkan menyangkut keluhan terhadap pelayanan rumah sakit secara umum, warga disarankan menggunakan mekanisme Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009