Jakarta, 9/6 (ANTARA) - Dalam rangka mendukung pengembangan industri susu di dalam negeri, terhitung sejak tanggal 28 Mei 2009, Pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 5% (lima persen) atas impor tujuh produk-produk susu tertentu yang terdiri dari enam produk Full Cream Milk Powder (FCMP) dan satu produk susu mentega yang kesemuanya merupakan bahan baku yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk susu jadi untuk konsumsi masyarakat. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009. Sebelumnya, tarif bea masuk produk-produk susu dimaksud sebesar 0% (nol persen) sesuai PMK Nomor: 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Pebruari 2009.

Kebijakan Pemerintah menaikkan tarif bea masuk atas impor enam produk FCMP dan satu produk susu mentega ini merupakan merupakan salah satu solusi yang dilakukan untuk membantu kesulitan peternak di dalam negeri. Hal itu mengingat harga susu internasional saat ini sedang mengalami penurunan dan kurs rupiah terhadap dollar Amerika cenderung menguat sehingga harga impor menjadi turun dan lebih rendah dari harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) yang berdasarkan kesepakatan juga telah diturunkan tapi dengan persentase yang lebih kecil dari penurunan harga internasional.

Dengan turunnya harga susu impor, produksi SSDN oleh peternak perlu dilindungi. Salah satu caranya adalah dengan kembali menaikkan tarif bea masuk atas impor produk-produk susu tertentu. Pemerintah telah melakukan kajian untuk menentukan tingkat tarif yang optimal dengan memperhatikan tiga variabel yang berpengaruh terhadap tarif bea masuk atas impor produk-produk susu dimaksud, yaitu : (i) harga susu internasional, (ii) kurs rupiah terhadap dollar Amerika (US$), dan (iii) harga SSDN yang penetapannya bukan berdasarkan mekanisme pasar tapi berdasarkan kesepakatan antara Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Industri Pengolah Susu (IPS).

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Pemerintah berkesimpulan tingkat tarif bea masuk yang optimal atas impor produk-produk susu yang dimaksud adalah 5%. Tingkat tarif ini dirasakan dapat melindungi dua kepentingan, yaitu perlindungan terhadap produksi SSDN oleh peternak dan sekaligus menjaga agar harga produk susu jadi tidak terlalu tinggi sehingga tetap terjangkau oleh masyarakat konsumen.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan penetapan tarif bea masuk produk-produk susu tertentu yang sebelumnya sebesar 0% sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor: 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Pebruari 2009 diambil dalam rangka mendukung sektor riil dalam negeri guna menghadapi krisis finansial global melalui penggunaan fungsi tarif bea masuk sebagai instrumen pengembangan industri dan sekaligus sebagai istrumen fiskal. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah dalam melakukan perubahan tarif bea masuk umum dalam rangka MFN (Most Favored Nations) atas impor produk-produk tertentu.

Pada saat kebijakan penurunan tarif bea masuk diambil, harga susu internasional sangat tinggi dan kurs rupiah terhadap dollar sedang melemah sehingga menyebabkan tingginya harga susu impor yang dibutuhkan oleh IPS sebagai bahan baku dalam memproduksi produk susu jadi. Oleh karena itu, kebijakan penurunan tarif bea masuk saat itu ditujukan untuk (i) membantu IPS guna menghasilkan produk susu jadi dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat Indonesia sehingga kebutuhan gizi rakyat lebih dapat terpenuhi. Hal itu mengingat, dewasa ini konsumsi susu perkapita rakyat indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan, dan (ii) membantu IPS menghadapi persaingan dari luar di tengah krisis finansial global yang sedang berlangsung.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009