"Apapun keputusan hakim terhadap kasus yang dialaminya, kami akan tetap menerimanya sebagai karyawan," kata Direktur Pelaksana PT Bank Sinar Mas Sulistiyanto di Tangerang Selatan, Selasa.
Sulistiyanto menjamin Prista tetap bisa bekerja di perusahaan yang dipimpinnya, bahkan selama tiga minggu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Tangerang, perusahaan tetap memberikan hak-hak Prita sebagai karyawan Sinar Mas.
"Perusahaan tetap memberikan gajinya selama ia mendekam di LP hingga Prita keluar penjara," kata Sulistiyanto seraya meminta Prita jangan takut dipecat atau akan terjadi pemutusan kerja dari Bank milik Sinar Mas Group selama menghadapi kasus tersebut.
"Jadi saya minta kepada Prita jangan khawatir akan hilang statusnya sebagai karyawan, selesaikan dahulu persoalannya dan bila telah bebas boleh kerja lagi," katanya.
Sulistiyanto menjelaskan tentang kinerja Prita selama bekerja di bank tersebut berdasarkan catatan dari Kepala Divisi Pol Center Bank Sinar Mas Hendra yang menunjukkan hasil yang cukup baik.
"Menduduki posisi costumer service, Prita telah memberikan pelayanan kepada konsumen yang cukup baik, laporan itu yang membuat kita untuk tetap mempertahankan Prita menjadi karyawan di Sinar Mas," tuturnya.
Sulistiyanto mengaku, sejak Prita mendekam di LP Perempuan, pihak perusahaan tidak mengetahui di mana Prita berada.
"Kita baru mengetahui setelah media cetak dan televisi menyiarkan terus menerus kasus Prita,"kata Sulistiyanto.
Prita mengaku senang dengan penyataan Sinar Mas Group atas status kekaryawannya ini di perusahaan itu.
"Meskipun saya sudah berada di dalam penjara dan sedang menghadapi persidangan, perusahaan tetap menghargai saya, dan alhamdulillah status saya tetap menjadi karyawan Sinar Mas Group," tutur Prita sambil menangis karena terharu.
Prita mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, setelah keluhannya mengenai layanan RS Omni Internasional Alam Sutera melalui surat elektronik menyebar di internet.
Surat elektronik itu membuat pihak RS Omni Internasional tersinggung dan beranggapan Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009