Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) akan segera memroses laporan ketidakpuasan Prita Mulyasari (32) terhadap pelayanan kesehatan dokter Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang.

"Kami akan mengumpulkan data dari pihak terkait, ada petugas yang akan dikirim untuk memperoleh data dari rumah sakit maupun pasien," kata Ketua MKDKI Merdias Almatsir di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, majelis MKDKI akan memeriksa dan menyidangkan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran yang dilaporkan serta membuat penilaian terhadap kasus tersebut.

Jika terjadi pelanggaran disiplin kedokteran, maka majelis akan mengadakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokter yang diduga melakukan pelanggaran, melakukan penilaian dan kemudian mengenakan sanksi kepada pelaku sesuai dengan tingkat kesalahan.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran menyebutkan, dokter atau dokter gigi dikenai sanksi jika terbukti melanggar disiplin, yang bentuknya bisa berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran.

Penyelesaian penanganan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran ini sangat tergantung pada kompleksitas masalah yang diajukan.

"Bisa cepat, bisa lama. Tergantung kompleksitas masalahnya," kata dia.

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan telah melimpahkan penyelesaian kasus Prita kepada MKDKI, lembaga otonom di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang berwenang menerima aduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter atau dokter gigi serta mengenakan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut dia, hal itu dilakukan setelah Departemen Kesehatan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki masalah itu serta meminta keterangan dari pengelola dan staf rumah sakit mengenai kronologis kejadian yang menimpa Prita.

Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni International melalui email kepada teman-temannya.

Email pribadinya ini menjadi dasar gugatan Omni terhadap Prita sampai kemudian Prita diancam hukuman pidana enam tahun, selain langsung ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang hanya karena menulis email. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009