Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Hasanuddin sebagai saksi.

Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara Rp410 miliar.

Kejagung juga memeriksa mantan bendahara Koperasi Pengayoman Depkumham, Haryanto S.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkumham)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Selasa.

Dalam perkara tersebut, sudah ditetapkan lima tersangka yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (Ketua Koperasi Depkumham).

Untuk perkara Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula sejak 2001 sampai sekarang. Sisminbakum di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Dana  akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan per hari melalui Sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.

Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp1.685.000, Rp200 ribu untuk PNBP, Rp350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan.

Yang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi  untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009