Palembang (ANTARA News) - Jumlah pekerja di sektor formal di Indonesia yang menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) hingga kini baru 8,4 juta dari total 32 juta pekerja.

Direktur Operasional PT Jamsostek Ahmad Ansori di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya terus berupaya mensosialisasikan dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek.

Langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mengatur kewajiban perusahaan menjaminkan pekerja menjadi peserta program Jamsostek, katanya saat menyampaikan sambutan pada Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Menurut dia, program Jamsostek memberikan perlindungan yang bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat manusia.

Program Jamsostek meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan kematian, tambahnya.

Ia mengatakan penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan kejaksaan tinggi tersebut telah dilakukan pada 10 provinsi. Provinsi lain diharapkan segera mengikuti kesepakatan yang sama sehingga pekerja memperoleh hak dasar mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dalam kesempatan penandatangan kesepakatan PT Jamsostek dan Kejaksaan Tinggi Sumsel yang disandingkan dengan nota kesepahaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel juga dihadiri Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Edwin Situmorang dalam sambutannya mengatakan kerja sama yang telah mereka lakukan dengan PT Jamsostek dinilai sudah terlaksana optimal.

Terbukti kini hampir sebagian besar perusahaan negara baik BUMN maupun dinas/instansi sudah mempercayakan permasalahan pidana dan perdata kepada kejaksaan, ujarnya.

Edwin menambahkan sesuai dengan fungsinya kejaksaan memang menjadi mitra bagi pemerintah dan perusahaan milik negara.

Istilahnya bisa menjadi "teman curhat" sehingga kini sudah 75 persen perusahaan milik negara yang memberikan kepercayaan bantuan hukum kepada jajaran kejaksaan, katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009