Saat berbicara dalam sebuah forum di Carnegie Endowment of International Peace serta USINDO di Washington D.C., Senin, Hassan mengatakan, ASEAN akan mengamati dengan cermat untuk memastikan pelaksanaan pemilihan multi partai yang akan digelar Myanmar tahun depan benar-benar memiliki kredibilitas.
"Kami telah mengatakan kepada Myanmar bahwa kami akan mengikuti peristiwa tersebut dengan cermat. Kami berharap Myanmar memenuhi komitmen-komitmennya di bawah kerangka ASEAN Charter," kata Menlu ketika menjawab pertanyaan seorang peserta forum.
"Akan kita lihat, kalau Myanmar sendiri memutuskan hubungan... atau pada akhirnya juga kami akan melakukan penilaian: dalam hal apa keanggotaan Myanmar membawa kebaikan terhadap ASEAN," tambahnya.
Dalam salah satu bagiannya, Piagam ASEAN meminta negara-negara anggota ASEAN untuk menerapkan demokrasi, pemerintahan yang baik, aturan hukum, serta memajukan dan melindungi hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Di mata ASEAN, pemilihan multi partai di Myanmar akan dianggap kredibel jika melibatkan semua pihak, termasuk partai pimpinan tokoh demokrasi Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).
Hassan kembali mengungkapkan posisi ASEAN yang sebenarnya juga sudah merasa frustrasi dalam menghadapi Myanmar yang tidak kunjung melaksanakan demokrasi dan menegakkan hak asasi manusia secara serius.
Proses persidangan yang saat ini sedang dijalani Aung San Suu Kyi --berkaitan dengan kasus menerima seorang warga AS ke kediamannya tempat Suu Kyi menjalani tahanan rumah-- juga menuai kekecewaan dari ASEAN.
Karena itu, ASEAN baru-baru ini mengeluarkan pernyataan untuk mengingatkan Myanmar tentang seruan para pemimpin ASEAN agar negara tersebut segera membebaskan Suu Kyi.
Pernyataan serupa juga dikeluarkan dalam kesempatan pertemuan para menteri luar negeri ASEAN-Eropa di Hanoi, Vietnam dan pertemuan tingkat menteri ASEAN-Uni Eropa di Phnom Penh, Kamboja, pekan lalu.
ASEAN yang saat ini beranggotakan Indonesia, Myanmar, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Laos, Vietnam dan Kamboja, pada Desember 2008 mengesahkan Piagam ASEAN, yang merupakan aturan hukum bagi mekanisme integrasi kawasan di Asia Tenggara.
Pemberlakuan tersebut diluncurkan setelah kesepuluh anggota ASEAN, termasuk Myanmar, melakukan ratifikasi di negara masing-masing. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009