Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi Avilliani mengatakan, Undang-undang No 24 tahun 1999 tentang devisa bebas sudah harus direvisi karena tidak bisa menjamin stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Indonesia sekarang masih menganut undang-udang tersebut sehingga pemerintah sulit mengontrol masuk dan keluarnya dana asing ke Indonesia, kata Avilliani, di Jakarta, Selasa, usai menghadiri diskusi perkembangan Industri kimia pasca Pemilu 2009.
Saat ini, dana asing banyak masuk tetapi itu hanya di Suku Bunga Indonesia (SBI) dan Pasar Modal, maka rupiah bagus. "Masalahnya, kita tidak tahu kapan tiba-tiba modal itu pergi dan kapan SBI itu ditarik lalu rupiah akan melemah kembali."
Sudah saatnya pemerintah untuk merevisi UU No 24 tahun 1999 karena buat dunia usaha itu tidak menarik lagi akibat ketidakstabilan nilai tukar rupiah terhadap dollar.
Ketergantungan pengusaha terhadap impor cukup tinggi, demikian juga dengan ekspor, akan terpengaruh dengan rupiah yang fluktuatif sehingga sulit menentukan marginnya.
Saat ini, para pengusaha lebih tertarik menarik usahanya di bidang perdagangan karena mudah untuk menentukan marjinnya dengan menaikkan harga jual di pasar.
Berbeda dengan sektor industri yang masih memerlukan bahan baku, kemudian dilanjutkan dengan proses dan hasilnya, sehingga membutuhkan waktu sementara nilai rupiah naik turun terhadap dollar.
"Siapapun Presiden kita yang terpilih nanti, bila tidak berani melakukan revisi terhadap UU No 24 tahun 1999 yang sifatnya liberal dan merugikan, ya ekonomi kita masih akan begini-begini saja", kata Aviliani yang juga Komisaris Bank BRI.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009