Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dituntut empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat.
"Meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Penuntut Umum KMS Roni ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Tim Penuntut Umum juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Tim juga menuntut hukuman serupa kepada mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Jawa Barat Wahyu Kurnia dan mantan Kabiro Perencanaan dan Pengendalian Program Ijudin Budhyana.
Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 KUHP.
Ketiga terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp72,05 miliar dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2003 dan 2004.
Tim Penuntut Umum mendakwa Danny Setiawan bersama dengan Wahyu Kurnia dan Ijudin Budhyana dengan sengaja mengatur pelaksanaan proyek pengadaan truk, ambulans, mobil tangga, dan mobil pemadam kebakaran pada 2003 dan 2004.
Mereka diduga memanipulasi sehingga terjadi penunjukan rekanan secara langsung sehingga para rekanan itu diuntungkan dan negara mengalami kerugian.
"Para terdakwa dengan sengaja merekayasa proyek tersebut," kata Penuntut Umum Ketut Sumedana.
Tim Penuntut Umum menguraikan bahwa pada pengadaan tahun 2003, Danny Setiawan yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat telah menemui Panitia Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat pada Januari 2003, terkait pembuatan anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat pada APBD 2003.
Pada Maret 2003, Danny Setiawan mengeluarkan izin prinsip penunjukan rekanan secara langsung. Izin prinsip itu digunakan untuk menunjuk PT Setiajaya Mobilindo, PT Satal Nusantara, PT Setia Utama Mobilindo, PT Tractor Nusantara, dan PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan.
Tim Penuntut Umum juga menguraikan, modus yang sama juga terjadi pada pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran pada 2004.
Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa diduga telah menerima sejumlah imbalan dari para tersangka.
Menurut Penuntut Umum Ketut Sumedana, pembayaran kepada rekanan terlalu mahal, sehingga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp72,05 miliar.
Rencananya para terdakwa dan tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang berikutnya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009