Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait pengakuan mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Condro tentang dugaan suap.
Plh Ketua KPK M.Yassin di Jakarta, Selasa, mengatakan empat tersangka yakni HY, DMM, ES dan UD dengan dana senilai Rp24 miliar .
"Kemarin ( Senin) kita telah tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena mendapatkan dua alat bukti baru yang cukup," ujarnya.
Dia mengatakan, dua alat bukti itu berupa cek perjalanan dan keterangan dari sejumlah saksi.
"KPK ingin memastikan bahwa tetap memproses hukum kasus ini sesuai ketentuan hukum," kata Yassin.
Empat tersangka itu dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 b kecil KUHP.
Kasus Agus Condro ditangani KPK menyusul laporannya bahwa saat pemilihan deputi gubernur senior BI Miranda Gultom pada bulan Juni 2004, sebanyak 41 anggota Komisi IX DPR menerima masing - masing Rp500 juta.
Menurut dia, di antara 41 penerima cek tersebut, tujuh orang mencairkan sendiri, sepuluh orang menguangkan atas nama kerabatnya, dan sisanya 24 orang memakai nama orang lain.
Nama William Tutuarima dan Suwarno (mantan anggota Komisi IX DPR) juga disebut-sebut. William sudah diperiksa KPK.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009