Jakarta, 9/6 (ANTARA) - Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp.12.987.000.000.000,- (Dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar rupiah) untuk penyelenggaraan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. Kebijakan ini diambil dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi pedesaan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut dan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Menteri Keuangan (Menkeu) dalam Peraturan Menkeu No.99/PMK.02/2009 menetapkan harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebesar Rp.5.500,- per kg. Harga pembelian dimaksud digunakan sebagai dasar dalam menentukan harga penjualan beras oleh Perum Bulog. Menkeu juga menetapkan, kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebanyak 3.330.000 ton. Perhitungan kuantum didasarkan pada asumsi: a) durasi penyaluran selama 12 bulan, b) jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat sebanyak 18.500.000 RTS, c) alokasi per RTS sebanyak 15 kg/RTS per bulan, dan d) harga jual sebesar Rp1.600,- per kg neto di titik distribusi. Sementara itu, tarif subsidi beras bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah sebesar Rp3.900,- per kg, yang diperoleh dari selisih antara Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah sebesar Rp5.500,- per kg dengan harga jual beras subsidi sebesar Rp1.600,- per kg.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah akan diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menkeu No.99/PMK.02/2009 berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 26 Mei 2009 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Untuk selengkapnya, PMK tersebut dapat dilihat pada www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009