Jakarta (ANTARA News) - Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, tetap menghargai keputusan Komisi IX DPR RI yang merekomendasikan pencabutan izin rumah sakit itu ke pemerintah.

"Yah. Kita hargai," kata Direktur RS Omni International, Bina Ratna Kusumafitri, kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR, Senin sore.

Setelah rapat ditutup oleh Wakil Ketua Komisi IX, Umar Wahid, Ratna langsung diserbu wartawan untuk dimintai tanggapanya mengenai keputusan komisi IX tersebut.

Namun Ratna memilih bungkam meskipun wartawan sudah mendesaknya dan membuntutinya hingga ke luar gedung. Direktur RS Omni International ini bersedia memberi komentar singkat setelah di luar gedung DPR sambil menunggu jemputan.

"Kita hargai," kata Ratna mengulang.

Demikian halnya terkait dengan permintaan Komisi IX agar Omni International mencabut tuntutannya terhadap Prita Mulyasari, Ratna sama sekali tidak bersedia memberi komentar.

Dia hanya mengatakan, mereka juga rakyat, sama seperti Prita Mulyasari. Menurutnya apa yang menjadi keputusan Komisi IX tersebut sudah mendapat pertimbangan dari anggota DPR itu.

"Pasti dewan sudah punya pertimbangan. Kita juga rakyat," kata Ratna.

Demikian halnya dengan kuasa hukum Omni International, Heribertus, yang ikut mendampingi mereka saat dengar pendapat.

"Kita lihat saja perkembangannya," katanya.

Apakah kemungkinan Omni International juga akan menemui Prita, Heribertus hanya mengatakan, tergantung dari perkembangan berikutnya.

Komisi IX DPR RI setelah tidak menemukan kata sepakat dengan pihak manajemen Omni International, akhirnya memutuskan empat poin terkait dengan kasus yang menimpa Prita Mulyasari.

Pertama, Komisi IX menyatakan tidak puas atas penjelasan Omni International. Kedua, merekomendasikan pencabutan izin operasional RS Omni International karena dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Ketiga, meminta pengelola rumah sakit mencabut gugatan yang dilayangkan terhadap Prita, dan pencabutan gugatan tersebut tanpa syarat. Keempat, Omni International diminta menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang telah dilakukan terhadap Prita Mulyasari.

Umar Wahid mengatakan, surat rekomendasi pencabutan izin operasional rumah sakit tersebut akan segera dikirim ke Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.

"Rekomendasi tertulis besok (Selasa) akan dikirimkan," kata Umar yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009