Kupang (ANTARA) - Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengharapkan Satgas Lintas Batas dapat memperketat pengawasan pada jalan-jalan 'tikus' (jalan-jalan tidak resmi) pintu masuk perbatasan darat NTT dengan Timor Leste, menyusul pembatasan lalulintas orang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

"Kami tentu mengharapkan, sudah ada rapat terpadu Satuan Tugas (Satgas) Lintas Batas untuk memperketat, jalan-jalan 'tikus' yang selama ini dimanfaatkan oleh warga sebagai pintu keluar masuk," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi kepada ANTARA di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pengetatan lalu lintas manusia melalui PLBN, dan pengawasan pada jalan-jalan 'tikus' yang tersebar di wilayah Kabupaten TTU, Malaka dan Belu.

Baca juga: Cegah COVID-19, TNI AL tingkatkan patroli di "jalur tikus"

Sejak adanya kasus warga Timor Leste terpapar COVID-19, pihaknya hanya membuka pintu perbatasan untuk lalulintas manusia satu kali sepekan, kecuali barang.

"Saat ini lalu lintas manusia hanya satu kali dalam sepekan yakni pada setiap Rabu, sekitar pukul 10.00-12.00 waktu Timor Leste atau pukul 09-12 WITA," katanya.

Menurut dia, banyak sekali jalan-jalan tikus yang selama ini dijadikan oleh warga di dua negara yang berbatasan darat ini melakukan aktivitas.

Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan 1,5 ton gula di perbatasan

"Jalan-jalan 'tikus' ini sangat diketahui oleh masyarakat setempat," katanya.

Karena itu, Satgas Lintas Batas dapat berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat pada desa-desa, yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, untuk bersama melakukan pengawasan.

Dia yakin, masyarakat siap membantu aparat melakukan pengawasan, karena untuk kepentingan melindungi diri dan keluarga dari ancaman COVID-19.

Baca juga: Bakamla amankan 47 TKI dari Malaysia lewat "pelabuhan tikus"

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020