"Tiga pasang capres dan cawapres sudah melaporkan nama-nama tim kampanye ke KPU Babel," ujar anggota KPU Babel, Syawaluddin di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, tim kampanye tersebut dilaporkan untuk memudahkan pihak KPU dalam melakukan koordinasi agar pilpres berlangsung sukses.
"Tim Jk-Win lebih awal melapor ke KPU, disusul SBY-Boediono dan Mega-Pro pada Jumat (5/6) yang sebelumnya sudah diberitahu secara langsung dan surat resmi," ujarnya.
Menurut dia, tim kampanye pilpres wajib dilaporkan ke KPU karena mereka adalah penanggungjawab pelaksanaan kampanye terbuka yang berlangsung 11 Juni hingga 4 Juli di Babel.
"Kami melarang tim sukses melaksanakan kampanye terbuka jika tidak melaporkan nama-nama tim kampanyenya secara resmi ke KPU, karena mereka juga bertanggungjawab pelaksanaan kampanye di Babel," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelarangan tersebut diatur dalam peraturan KPU Nomor 28 tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye pemilu pemilihan presiden, agar pada setiap kegiatan yang dilakukan bisa diketahui jumlah masa yang dilibatkan serta penanggungjawab kampanye.
"Kami mengharapkan tim sukses bisa menjalin kerja sama yang baik dengan unsur pelaksana pilpres lainnya agar pesta demokrasi berjalan sukses dengan mengedepankan kampanye damai," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada warga wajib pilih untuk menggunakan hak suaranya dengan baik sesuai hati nurani karena pesta demokrasi memberi kebebasan kepada setiap orang untuk menentukan pilihan tanpa harus dipaksa.
"Pilpres harus lebih baik dibanding pemilu legislatif dengan meningkatnya partisipasi warga dalam menggunakan hak suaranya dan sama-sama bertanggungjawab menciptakan pilpres yang aman dan kondusif," ujarnya. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009