"Saya merasa menjadi korban skenario jahat," kata Iqbal ketika menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Iqbal menjadi terdakwa karena diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari mantan eksekutif Grup Lippo, Billy Sindoro.
Dalam pembelaannya, Iqbal menilai terjadi banyak kejanggalan dalam penanganan kasus itu, diantaranya penerbitan surat perintah penyadapan sebelum Iqbal mengenal Billy.
"Padahal, penyadapan bisa dilakukan jika sudah ada bukti permulaan yang cukup," kata Iqbal.
Iqbal menganggap penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Billy juga janggal karena diterbitkan pada Juli 2008 sebelum Billy dan Iqbal tertangkap pada September 2008.
Menurut Iqbal, Billy seharusnya ditangkap sesaat setelah surat penangkapan diterbitkan, bukan menunggu setelah diduga terjadi penyerahan uang kepadanya.
Iqbal mencurigai KPK menerbitkan surat perintah penangkapan itu untuk kasus lain.
"Memang KPK pernah menangani kasus dugaan korupsi pembayaran pajak PT First Media di mana Billy pernah bekerja di sana," kata Iqbal seraya menyebut kasus dugaan korupsi pembayaran pajak PT First Media itu tidak jelas penanganannya hingga saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah membantah KPK bersikap diskriminatif dalam menangani perkara dugaan korupsi.
Dia menegaskan, penanganan perkara Iqbal bukan untuk menutupi penanganan perkara lain.
"Kita bekerja berdasar alat bukti," kata Chandra ketika dikonfirmasi belum lama ini.
Tim Penuntut Umum menuntut Iqbal delapan tahun penjara karena menerima suap Rp500 juta dari mantan eksekutif Grup Lippo, Billy Sindoro.
Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penuntut umum Sarjono Turin menyatakan, Iqbal telah memenuhi permintaan Billy untuk memberikan putusan yang membantu kepentingan PT. Direct Vision yang terafiliasi dengan Grup Lippo agar tetap menayangkan siaran Liga Utama Inggris musim 2007-2010. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009