Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN menyatakan akan menindak tegas karyawan dan pejabat BUMN yang terbukti terlibat dalam kampanye Pemilu Presiden dengan memecatnya dari BUMN tempat mereka bekerja.

"Akan kami tindak, jika ada karyawan maupun pejabat BUMN yang terlibat kampanye," kata Sofyan Djalil, usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung MPR/DPR-RI, Senin.

Sofyan menandaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, BUMN tidak boleh mendukung calon tertentu, tidak boleh kampanye, dan tidak menggunakan aset BUMN untuk kampanye.

"Tidak boleh menggunakan uang BUMN untuk membantu seseorang. Itu tegas sekali diatur," tegas Sofyan.

Ia menambahkan, selain UU Pemilu, pihaknya juga sejak penyelenggaraan pemilihan legislatif telah mengeluarkan surat edaran agar karyawan BUMN tidak terlibat politik.

"Ancamannya hukuman keras itu. Tidak boleh ikut kampanye tapi kalau simpati kepada salah satu calon silakan," tegasnya.

Terkait pertanyaan bahwa ada pengurus atau pejabat BUMN yang menjadi tim sukses salah satu capres, Sofyan mengaku belum mengetahui masalah itu.

"Saya tidak tahu, apakah yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari BUMN. Tetapi biar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan sanksi hukum sesuai UU yang berlaku," tandasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009