Jakarta,(ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA), siap memeriksa hakim yang menangani perkara perdata dan pidana Prita Mulyasari, yang dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.

"Kalau ada pengaduan penyimpangan faktor x, kita akan turunkan pemeriksaan," kata Ketua Muda (Tuada) Pengawasan MA, Hatta Ali, di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Prita Mulyasari dikenai gugatan perdata dan pidana setelah membuat email yang mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, Banten.

Untuk gugatannya, sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dengan mengharuskan Prita Mulyasari membayar Rp314 juta sebagai pengganti materiil dan immateriil.

Sedangkan untuk perkara pidananya, persidangan perdana sudah digelar pada dua pekan lalu.

Hatta Ali mengatakan sampai sekarang, pihaknya belum menemui kejanggalan dari hakim yang menangani perkara tersebut.

"Belum ada kejanggalan," katanya.

Dikatakan, perkara perdata Prita Mulyasari masuk ke pengadilan pada September 2008, dan diputus pada 11 Mei 2009.

"Sedangkan pidananya baru masuk ke pengadilan dua pekan lalu, dan saat ini masih dalam tahap persidangan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, mengatakan melihat kejanggalan dalam perkara tersebut, karena yang dikedepankan gugatan perdata dahulu baru pidana menyusul.

"Lazimnya pidana dahulu dimajukan, kemudian diikuti gugatan perdata," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009