Jakarta,(ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, klarifikasi yang disampaikan Tim Kampanye Nasional Pasangan Capres Susilo Bambang Yudhoyono dan Cawapres Boediono ke Bawaslu terlambat sehingga tidak bisa diproses menjadi alat bukti.

"Masa klarifikasi sudah lewat. Sebelumnya kita sudah mengundang tim kampanye nasional untuk menyampaikan klarifikasi," katanya setelah bertemu dengan Tim Kampanye SBY-Boediono yang dipimpin Hatta Radjasa, di Jakarta, Senin.

Sebelum melaporkan ke Mabes Polri atas dugaan kampanye di luar jadwal, Bawaslu telah mengirimkan surat undangan kepada tim kampanye untuk melakukan klarifikasi pada 5 Juni namun yang bersangkutan tidak hadir.

Bawaslu kembali mengundang pada 6 Juni, tetapi undangan juga tidak dipenuhi. Menurut Wahidah, karena masa klarifikasi sudah lewat, maka keterangan yang disampaikan oleh tim kampanye SBY-Boediono kepada Bawaslu, Senin siang, tidak dapat dijadikan keterangan tambahan untuk kepolisian.

Ia mengatakan, keterangan tersebut sebaiknya disampaikan pada pihak kepolisian karena kasus dugaan kampanye di luar jadwal telah diserahkan ke Mabes Polri.

"Nanti pembuktian di pihak kepolisian," katanya.

Tim Kampanye Nasional Pasangan SBY-Boediono mendatangi Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan kampanye di luar jadwal karena menyelenggarakan Silaturahim Nasional pada 30 Mei 2009.

Menurut Ketua Tim Kampanye Hatta Radjasa, silaturahim tersebut hanya ditujukan untuk koalisi partai dan bersifat internal (tertutup). Tidak ada niat dari tim kampanye untuk menyebarluaskannya pada publik.

"Pertemuan tersebut dikategorikan sebagai rapat internal dan tertutup," katanya setelah bertemu dengan Bawaslu, di Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009