Serang (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Banten) Dondy K Sudirman, terkait kasus Prita Mulyasari.

"Belum, surat pemeriksaannyapun belum kami terima," kata Dondy, Kajati Banten kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Kejati Banten Kota Serang.

Dondy mengaku sangat siap diperiksa pihak Kejagung, terkait penahanan Prita karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Tanggerang Banten.

"Saya siap diperiksa," kata Dondy kepada pers didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Firdaus Dewilmar.

Dondy sendiri menilai penanganan jaksa terhadap kasus Prita tidak bermasalah, karena semua itu sesuai prosedur.

"Kami menangani kasus Prita sesuai undang undang yang berlaku, dan undang undang yang menjerat Prita itu sudah berlaku saat ini, dan bukan tahun 2010 mulainya," ujar Dondy.

Mengenai penahanan yang dilakukan jaksa sudah tidak menyalahi, karena sesuai undang-undang Informasi, Transformasi Elektronik (ITE) sudah melakukan penahanan.

"Ini bukan masalah pantas tidak pantasnya, karena dalam undang-undangnya demikian, kalau mau harus ada Judicial Review (uji materiil) terhadap undang-undang ITE," tegasnya.

Dondy mengatakan pihaknya hanya melaksanakan undang-undang.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009