Jakarta (ANTARA News) - Prita Mulyasari, terdakwa kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin, meminta perlindungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan perlindungan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Slamet Juwono dan suami Prita, Andri Nugroho di Kejagung.

"Kami ke sini untuk meminta perlindungan kepada kejagung, terkait kasus ini," kata Slamet Juwono.

Ia juga berharap agar kejaksaan memberikan sanksi tegas kepada jaksa yang menangani perkara itu dengan menggunakan Pasal 27 UU ITE. "Kalau perlu dipecat," katanya.

Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional setelah dirinya menyampaikan keluhan pelayanan RS tersebut melalui e-mail.

Prita Mulyasari dikenai Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Penetapan pasal pada UU ITE itu hanya ada di sampul berkas acara pendapat (BAP) dari kepolisian, kemudian oleh jaksa dimasukkan ke dalam dakwaannya.

Pekan lalu, sidang perdana kasus Prita dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009