Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan terhadap dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari pada hari Senin tidak jadi dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) melainkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin, menyatakan, Kejagung mengirim tim dari bagian pengawasan untuk memeriksa jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari.

"Tim berangkat ke sana untuk melakukan inspeksi kasus dan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait khususnya jaksa terkait," katanya.

Sebelumnya pada Jumat (5/6) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menyatakan pemeriksaan terhadap jaksa perkara Prita Mulyasari akan dilakukan di Kejagung.

Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional setelah dirinya menyampaikan keluhan pelayanan RS tersebut melalui e-mail.

Prita Mulyasari dikenai Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Penetapan pasal UU ITE itu hanya ada di sampul berkas acara pendapat (BAP) dari kepolisian, kemudian oleh jaksa dimasukkan ke dalam dakwaannya.

Kapuspenkum menyatakan tim akan melakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Rahmawati Utami dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz.

"Tentunya kalau nanti ditemukan kaitannya dengan pimpinan di atasnya, maka bisa saja diperiksa juga. Untuk sementara diperiksa dahulu, dua orang itu," katanya.

Jasman menyatakan tim tersebut dipimpin oleh Instruktur Kepegawaian dan Tugas Umum, Adjat Sudrajat, dengan empat orang anggota, antara lain, Budiono, Antonius, dan Herlan Suherlan.

"Siapa saja yang terkait dengan perkara ini akan diperiksa," katanya.

Ia juga mengatakan soal penahanan terhadap Prita Mulyasari itu, tentunya ada persetujuan dari pimpinan atas.

"Sepengetahuan kami ada persetujuan yang meminta dilaksanakan penahanan itu, dari bawah (jaksa) dan tentunya disetujui oleh kasipidum yang dilanjutkan ke pimpinan atasnya," katanya.

Sebelumnya, Jamwas, Hamzah Tadja, menyatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, karena dirinya yang memberikan persetujuan penahanan terhadap Prita Mulyasari.

Wartawan media cetak dan media elektronik, yang sudah menunggu di kejaksaan sejak Senin (8/6) pagi, kecewa karena pemeriksaan urung dilakukan di Kejagung.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009