Jakarta, 8/6 (ANTARA) - Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 yang berlaku mulai 25 Mei 2009 memutuskan Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.
Harta dimaksud dibagi ke dalam 4 kelompok, yaitu Kelompok 1 antara lain mebel dan peralatan dari kayu (semua jenis usaha), alat yang digerakan bukan dengan mesin (usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan), dan mobil yang digunakan sebagai alat transportasi umum (usaha transportasi dan pergudangan); Kelompok 2 antara lain mebel dan peralatan lain dari logam (semua jenis usaha), truk berat, dump truck (usaha konstruksi), dan mesin dan peralatan penebang kayu (usaha perkayuan, kehutanan); Kelompok 3 antara lain mesin penggergajian kayu (usaha perkayuan), kapal penumpang (usaha transportasi dan pergudangan), dan perangkat radio navigasi (usaha telekomunikasi); dan Kelompok 4 antara lain mesin berat (usaha konstruksi), lokomotif uap dan tender atas rel (usaha transportasi dan pergudangan).

Untuk Informasi yang lebih lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di: www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009