Tadi pagi kami telah membayar melalui transfer bank untuk pembayaran tahap pertama uang pengganti Rp2 miliar
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun telah membayarkan uang pengganti sebesar Rp2 miliar, dari total Rp4,2 miliar yang harus dia kembalikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara, berdasarkan vonis majelis hakim yang dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/4).
Dalam vonis hakim itu, Nurdin Basirun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura, serta gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.
"Tadi pagi kami telah membayar melalui transfer bank untuk pembayaran tahap pertama uang pengganti Rp2 miliar, dari total sekitar Rp4,2 miliar," ujar penasihat hukum Nurdin Basirun, Andi Asrun, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Nurdin Basirun terima putusan hakim atas vonis 4 tahun penjara
Selain mulai mencicil pembayaran uang pengganti, Nurdin juga telah membayar uang denda sebesar Rp200 juta, serta uang perkara sebesar Rp7.500. Andi mengatakan bukti pembayaran tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, terkait eksekusi putusan persidangan lainnya, termasuk pengembalian uang sitaan dari kamar pribadi Nurdin, Andi mengatakan hal itu belum dapat dilakukan lantaran belum ada putusan resmi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Karimun yang terjerat kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019 itu, juga belum bisa dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, karena belum adanya putusan resmi pengadilan.
"Nurdin juga belum bisa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, karena kondisi tidak memungkinkan akibat merebaknya COVID-19 dan juga belum ada putusan resmi pengadilan," ujar Andi.
Sebelumnya, Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dan kedua, yaitu dari Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Basirun dihukum penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara
Nurdin Basirun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000.
"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Nurdin Basirun sebesar Rp4.228.500.000 jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Yanto dalam persidangan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana," kata hakim Yanto.
Baca juga: Pengacara minta Nurdin Basirun dibebaskan dari segala tuntutan
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020