"Rabu besok itu RDPU agendanya tentang maksud dan tujuan RUU tersebut dan pandangan dari pakar hukum, hukum bisnis dan investasi," kata Willy di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Panja akan menggelar RDPU dahulu pada semua kluster RUU Ciptaker dengan mengundang pakar lalu baru fraksi menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) setelah mendapatkan masukan masyarakat.
Menurut dia, Panja juga menyepakati bahwa pakar yang akan diundang adalah yang pro dan kontra terkait RUU Ciptaker dan fraksi boleh mengusulkan dua nama pakar per-kluster.
"Misalnya untuk ketentuan umum terkait maksud dan tujuan, kami akan undang 6-9 narasumber pakar. Semuanya ahli, ada yang dari pemerintah, ada yang pro, kontra dan netral," katanya.
Sementara itu urutan pembahasan BAB dalam RUU Ciptaker yang akan dimintai pendapat dari pakar dalam RDPU adalah BAB 1 terkait Ketentuan Umum dan Konsideran, BAB 2 terkait Maksud dan Tujuan. Menurut Willy, Bab 1 dan Bab 2 dijadikan satu paket dalam RDPU yang sama.
Selanjutnya BAB 5 terkait Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan UMKM, dan Perkoperasian; BAB 7 terkait Dukungan Riset dan Inovasi; dan BAB 10 terkait Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional.
BAB 9 terkait Kawasan Ekonomi, BAB 6 terkait Kemudahan Berusaha, BAB 3 terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, BAB 8 terkait Pengadaan Lahan, BAB 11 mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan; dan BAB 4 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Baleg DPR setujui bentuk Panja RUU Ciptaker
Baca juga: Dewan Pers: Tunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Ciptaker selama COVID-19
Baca juga: Baleg kritisi minim diskursus terkait RUU Ciptaker
Baca juga: Tidak kirim nama di Panja Ciptaker, FPKS: Semua fokus tangani COVID-19
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020