Lokasi di Kampung Bandan yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi proyek strategis JIS
Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu badan usaha milik daerah Pemprov DKI Jakarta membangun dapur umum di sekitar lokasi proyek untuk masyarakat rentan terdampak COVID-19.
Direktur Proyek Jakarta International Stadium (JIS), Iwan Takwin dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, mengatakan dapur umum itu inisiatif Forkopimda Jakarta Utara untuk jangka waktu yang belum ditentukan.
"Lokasi di Kampung Bandan yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi proyek strategis JIS," kata Iwan.
Dapur umum merupakan kolaborasi yang digunakan bersama dengan dapur Umum TNI-Polri.
Baca juga: TNI-Polri dirikan dapur umum untuk warga terdampak COVID-19
Dapur umum itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah- tengah masa sulit bagi masyarakat terkena dampak yang tidak dapat mencari nafkah dalam situasi pandemi.
Dapur umum menyediakan makan gratis dengan gizi yang baik untuk menjaga kesehatan masyarakat rentan. Tata laksana dipersiapkan memperhatikan prinsip jaga jarak aman, seluruh kru dapur hingga proses distribusi makanan.
Iwan menyatakan dukungan Jakpro yakni pengadaan dan sarana pendukung yang dimobilisasi cepat untuk kebutuhan perbaikan akses jalan, penambahan fasilitas penerangan dan pengecoran bidang seluas 250 m2 untuk berkegiatan masak memasak.
Baca juga: Kowad dan Polwan buka dapur umum saat PSBB di Bogor
Kawasan Dapur Umum ini ditata dalam waktu dua hari dengan menurunkan personel TNI-Polri dan 10 orang tenaga sipil beserta tiga orang tenaga M.E.P (Mechanical, Electrical, and Plumbing) dari proyek stadion JIS.
Jakpro melalui tim proyek juga menyiapkan unit bilik sterilisasi ramah lingkungan dan fasilitas cuci tangan. Kesehatan dan keselamatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 sangat diperhatikan.
“Targetnya selama dapur umum itu berjalan akan kita dukung terus dari sisi teknisnya,” ujar Iwan.
Baca juga: Bupati Bekasi tinjau dapur umum di hari pertama PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.
Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020