Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan jangan ada pihak yang mengarahkan Pemilihan kepala daerah serentak jadi dipilih DPRD (Pemilu tak langsung) dengan alasan pandemi COVID-19.

"Penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan penundaan, jadi tidak ada alasan kembali ke DPRD pemilihannya, dan kami berharap Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengatur penundaan tidak mengubah sistem pemilihan," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Senin.

Penyelenggaraan Pilkada diubah menjadi pemilihan tidak langsung menurut dia malah akan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pemilu sudah ditetapkan dipilih langsung oleh rakyat.

"Meskipun Perppu misalnya terbit mengatur tidak langsung itu tetap menyalahi, kalau mengubah sistem pemilu itu ada prosesnya tidak ujug-ujug. Saya masih percaya Perppu akan terbit sesuai usulan yang sudah muncul kemarin, bukan sesuatu yang ekstrem dengan mengubah sistem," kata dia.


Baca juga: Pilkada 9 Desember, KPU: Perppu harus terbit April ini

Mengubah sistem pemilu secara tiba-tiba kata dia, juga akan menyebabkan gelombang protes dari masyarakat, apalagi dengan kondisi saat ini ketika semua sedang sibuk dengan wabah COVID-19.

"Sudah protes wabah, malah ditambah protes sistem pemilu. Usulan penundaan kan kesepakatan penyelenggara, DPR dan Kemendagri yang notabene adalah pemerintah, jadi Perppu nantinya tidak akan jauh dari usulan, ketiganya sepakat mengusulkan hari pemilihan ditunda pada Desember 2020," ucapnya.

Bukan hanya jangan menghembuskan opini mengubah sistem pemilu, Ujang juga berharap wabah COVID-19 tidak dimanfaatkan untuk mendongkrak elektabilias.

Menurut dia tidak elok bencana seperti ini menjadi ajang untuk "mencari panggung", karena sama saja dengan menunggangi persoalan kemanusiaan masyarakat.

"Oleh karena itu enaknya ditunda, setidaknya pada 2021 dan yang paling enak biar lebih santai, ya di tahun 2022. Ada jeda diantara pandemi dengan pilkada membuat potensi mencari penggung semakin kecil," ujarnya.

Baca juga: Legislator: Keputusan pilkada 9 Desember perlu ditinjau ulang

Baca juga: KPU: Penyelenggara ad hoc pilkada diberhentikan sementara

Baca juga: KPU minta diberi kewenangan tetapkan waktu pemungutan suara

Baca juga: KPU rancang mekanisme pilkada serentak saat pandemi COVID-19

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020