Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang warga FS terkait ujaran kebencian yang ia tulis dan diunggah melalui akun Facebook miliknya.
"Kami mengamankan salah seorang warga yang menulis status menggunakan kata-kata kotor di akun media sosialnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin.
Warga tersebut dijemput polisi di tempat kerjanya di kawasan Simpang Gia, Jalan Prof Dr Hamka, sekitar pukul 06.30 WIB.
Setelah diamankan warga tersebut langsung dibawa ke Kantor Porlesta Padang untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait unggahannya.
Sampai saat ini peristiwa itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sementara FS ketika ditanyai di Kantor Polresta Padang mengaku bersalah terhadap unggahannya.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas yang telah saya buat, terutama ke pihak Polresta Padang yang mengonfirmasi masalah ini," katanya.
Ia mengatakan kalau dirinya tidak punya maksud apapun, dan hanya meneruskan video yang didapat di facebook.
Video tersebut merupakan sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah Papua.
Kemudian video itu ia teruskan di akun miliknya sendiri, dengan membuat kata-kata kotor.
"Untuk tulisan yang dibuat pada unggahan itu saya mengaku bersalah," katanya.
FS juga berpesan kepada warganet untuk berhati-hati ketika menggunakan media sosial.
Pada bagian lain, polisi juga mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial, dan tidak terlibat membuat atau menyebarkan berita palsu serta hoaks.
"Kami imbau masyarakat bijak dalam bermedia sosial, karena pelaku bisa dijerat pidana dengan Undang-undang ITE," tegas Rico Fernanda.
Baca juga: Polrestabes Surabaya kabulkan penangguhan penahanan penghina Risma
Baca juga: Kapolda: Presiden sudah maafkan mahasiswa pelaku ujaran kebencian
Baca juga: Polisi tangkap lima penyebar ujaran kebencian di Tangerang Kota
Baca juga: Kasus video ujaran kebencian di Aceh Barat diselesaikan secara adat
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020