Terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup
Rejang Lebong (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan seorang janda berusia lanjut (lansia) di Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada 12 Desember 2019 lalu terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Nurdianti usai pelaksanaan sidang perdana dengan menggunakan aplikasi video conference di Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Senin, mengatakan Eko Susanto (30), terdakwa kasus pembunuhan itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, kemudian pasal 338, pasal 351 ayat 3 serta pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Pasalnya kombinasi pasal 340, 338, 351 ayat 3 dan 365 ayat 3. Kalau pasal 340 bisa dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, sama dengan seperti kasus-kasus yang sudah," ujar dia.
Baca juga: Polisi masih selidiki tewasnya perempuan tua
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilaksanakan secara online tersebut, kata dia, ternyata tidak ada keberatan oleh terdakwa yang mengikutinya dari
Lapas Kelas IIA Curup, sehingga agenda selanjutnya akan diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sejauh ini terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kartini (56), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur itu masih satu orang, kendati dalam pembacaan dakwaan tuntutan terdapat peran saksi, namun belum bisa ditentukan sebagai tersangka karena tidak ada bukti-bukti pendukung selain berdasarkan keterangan terdakwa saja.
Humas PN Curup Riswan Herafiansyah mengatakan, jalannya sidang perdana yang digelar melalui video conference hari itu berjalan lancar dan tidak ada keberatan maupun tidak ada eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
"Jalannya persidangan ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 27 April nanti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Untuk perkara ini, agenda sidangnya akan dilaksanakan dua kali seminggu yakni Senin dan Jumat, mengingat saksi yang diperiksa mencapai 29 orang," ujarnya pula.
Sidang kasus pembunuhan Kartini yang digelar PN Curup kali ini dipimpin hakim ketua Syarip, dibantu hakim anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi, dengan JPU Nurdianti, serta panitera pengganti AK Bagus Indaryanto. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni Unib.
Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis dialami Hj Kartini (56), warga Gang Anggrek RT 08 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB dengan luka sayatan di leher dan bagian tubuh lainnya.
Baca juga: Janda Asal Jepang Ditemukan Meninggal di Bali
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020