Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Satu dari empat pasien positif virus corona di Kota Probolinggo, Jawa Timur dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumahnya karena dua kali swab yang dilakukan hasilnya negatif.
"Kesembuhan pasien berinisial P itu merupakan suatu keberhasilan bersama antara masyarakat, Pemkot dan jajaran, semua pihak serta rumah sakit. Kesembuhan pasien bukan hanya keberhasilan RSUD melainkan keberhasilan bersama karena adanya kerja sama yang baik," kata Plt Direktur RSUD dr Mohammad Saleh dr Abraar HS Kuddah di Kota Probolinggo, Senin.
Baca juga: Pertambahan kasus baru COVID-19 menurun, pasien sembuh jadi 747 orang
Menurutnya penanganan tim medis di RSUD berpelat merah itu menjadi lebih ringan karena kejujuran dari pasien, sehingga bisa mampu menyembuhkan mereka yang terpapar COVID-19.
"Masalah kesembuhan itu Allah SWT yang menentukan, sehingga kami tidak bisa memprediksi," ucap dokter spesialis bedah di RSUD dr Mohammad Saleh itu.
Ia menceritakan saat pasien P yang juga seorang pelajar itu datang ke RSUD langsung menjalani rapid test dan hasilnya negatif, namun untuk meyakinkan lagi maka P diminta mengikuti tes swab karena sang ayah juga dinyatakan positif terjangkit virus corona setelah mengikuti pelatihan haji di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.
"Setelah dilakukan swab terhadap P dan hasilnya positif, kemudian yang bersangkutan mendapat penanganan medis, diberi stimulan untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya dan hingga dua kali swab menunjukkan hasil negatif," tuturnya.
Baca juga: Presiden perintahkan perlindungan optimal bagi seluruh tenaga medis
Setelah dua kali swab dengan hasil negatif, lanjut dia, pihak RSUD dr Mohammad Saleh baru yakin pasien yang bersangkutan dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
Sesampainya di rumah, lanjut dia, P harus tetap menjaga diri di rumah dan tidak berinteraksi langsung dengan orang lain karena yang bersangkutan tetap harus menjalani isolasi selama 8 hari di rumahnya dengan diberi obat-obatan, stimulan yang bisa merangsang antibodi..
"Kami juga memberikan surat bebas COVID-19. Petugas dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP tetap harus melakukan pengawasan terhadap P," ujarnya.
Baca juga: Komisi I DPR: KPI minta lembaga penyiaran perbanyak konten edukasi
Baca juga: 237 orang dinyatakan sembuh COVID-19 di DKI Jakarta
Baca juga: Pentingnya dukungan keluarga dalam pemulihan pasien COVID-19
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020