Serang (ANTARA) - Polda Banten mendapati peningkatan pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ke-2 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di Serang, Senin mengatakan, hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang pada hari ke-2 untuk volume kendaraan yang keluar masuk Tangerang melalui 6 titik pemeriksaan (check point) mengalami penurunan menjadi 35.345 unit dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 35.380 unit.
Sementara hasil pemeriksaan atau pengecekan di 6 lokasi check point tercatat sebanyak 431 kali teguran yang disampaikan kepada warga, meningkat dari hari sebelumnya yang tercatat 262 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
Baca juga: Polisi keluarkan 262 teguran, PSBB pertama di Kabupaten Tangerang
Baca juga: Hari pertama PSBB, keramaian Pasar Anyar Tangerang menurun
Baca juga: Polisi: Ada 16 "check point" di Kabupaten Tangerang selama PSBB
"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Edy Sumardi
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
"Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya," tegas Edy Sumardi
Ia mengatakan, pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Pewarta: Mulyana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020