Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan, pemerintah telah memastikan perusahaan pers di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak untuk keberlangsung industri media yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami koordinasi akhir pada Jumat (17/4) dalam Rapat Terbatas Menko Perekonomian bersama Menteri Keuangan, diputuskan bahwa perusahaan pers mendapatkan insentif," kata dia, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan KPI dan Dewan Pers secara virtual, Senin.
Baca juga: Dampak COVID-19, DPR: Pemerintah beri insentif perusahaan pers
Ia mengatakan, saat ini pemberitan insentif itu dalam tahap finalisasi karena semua perusahaan pers tidak sama namun intinya perusahaan pers akan dibantu pajaknya oleh pemerintah.
Hafid mengatakan di saat pandemi Covid-19 merupakan masa yang sulit bagi masyarakat termasuk perusahaan pers di Indonesia dan Komisi I DPR sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers agar perusahaan pers memperoleh insentif dari pemerintah.
Baca juga: Dewan Pers sampaikan sembilan usulan inisiatif untuk perusahaan pers
"Karena perusahaan pers di pusat dan di daerah mengalami kesulitan secara ekonomi seperti perawatan produksi dan (gaji) karyawan," ujarnya.
Dalam RDP itu dia juga meminta kepada Dewan Pers agar pemberitaan terkait pandemi Covid-19 lebih banyak menampilkan membangun semangat dan jiwa positif dan solidaritas kebersamaan.
Baca juga: Dewan Pers usul pemerintah beri stimulus pada perusahaan pers
Menurut dia, kritik masyarakat memang harus ada namun ada hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam masa pandemi ini yaitu solidaritas untuk bersama-sama mengatasi Covid-19.
RDP Komisi I DPR bersama KPI dan Dewan Pers tersebut berlangsung secara virtual dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Kristiono, dan dihadiri para anggota Komisi I DPR. RDP tersebut juga dihadiri Ketua KPI, Agung Suprio, bersama anggota KPI, dan Ketua Dewan Pers, M Nuh, serta anggota lain Dewan Pers.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020