Jakarta (ANTARA News) - Pasar modern yang berkembang sangat pesat hingga sekarang segera dihentikan, karena akan mematikan pasar-pasar tradisional, kata pengamat perkoperasian Subiakto Tjakrawerdaja.

"Kalau itu dibiarkan terus, maka pasar tradisional akan mati," kata Subiakto Tjakrawerdaja, yang juga mantan menteri koperasi, dalam seminar "Siapa Pro Ekonomi Kerakyatan" di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan dan Perbankan Indonesia (STEKPI) Jakarta, Jumat.

Menurut dia, siapa pun pemimpinnya lima tahun ke depan sebaiknya memperhatikan perkembangan pasar modern seperti pasar swalayan, hypermarket dan supermarket, segera dihentikan, karena dapat menggusur pasar tradisonal.

Ia memprihatinkan pasar tradisional yang tergeser dalam penataan pembangunan di perkotaan, bahkan tidak hanya di kota besar, namun sudah menjangkau kota-kota menengah, akibatnya persaingan tidak adil (fair).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Syarif Hasan, menjelaskan, proses globalisasi mendorong masuknya investasi dan Pemerintah tetap perhatian terhadap pedagang kecil atau pasar tradisional.

"Pasar tradisional harus kita utamakan dan Pemerintah memberikan subsidi kepada pedagang yang terlibat usaha kecil menengah," katanya.

Menurut dia, Pemerintah dalam membantu mereka yang masuk kriteria kecil menengah dengan kredit. Bunga subsidi itu suda tersedia di APBN sekitar Rp2,5 triliun.

"Pemerintah ketika menyiapkan kredit-kredit usaha rakyat tanpa agunan dan sudah tersalurkan hampir Rp14 triliun kepada 1,987 juta orang usaha kecil menengah," katanya.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris menjelaskan, soal perkembangan dan tempat pasar modern yang mendekati pasar tradisional, karena tidak ada kesamaan dalam kebijakan.

"Kebijakan pusat dengan Pemerintah provinsi dan provinsi dengan Pemerintah kota/kabupaten tidak sinkron," katanya.

Menurut Menperin, antara pasar tradisional dengan modern itu diatur dengan jarak wilayah atau zona. Namun, mengapa pasar modern ada di tempat larangan atau berdekatan dengan pasar tradisional.

"Karena izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah Pemerintah pusat. Di Dunia, pasar modern yang besar kecenderungannya berada di luar kota. Sedangkan pasar tradisional di tengah kota," katanya.

Pemerintah dalam hal ini, kata dia, soal kewenangan, karena dengan otonomi daerah kewenangan dialihkan ke daerah. Yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan adalah pemerintah daerah.

"Soal pasar modern, jangan diartikan hanya Pemerintah pusat tidak benar, karena ada aturannya," katanya.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Revrisond Baswir, mengatakan, Pemerintah daerah melakukan itu, karena APBD yang diajukan ke pusat tidak sesuai perencanaan.

"Jadi bantuan pembangunan dari pusat ke daerah berkurang," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009