Medan (ANTARA News)  -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara meminta para pengikut ajaran sesat Lia Eden harus bertobat dan segera kembali kepada jalan yang benar.

Hal tersebut ditegaskan Ketua MUI Sumut, Prof Dr Abdullah Syah, MA, di Medan, Jumat, ketika diminta komentarnya setelah divonis dua tahun enam bulan penjara Syamsuariati alias Lia Eden oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Menurut dia, dengan dijatuhkannya hukuman terhadap pimpinan ajaran Lia Eden itu, maka diharapkan tidak ada lagi para pengikut dan anggotanya mengembangkan faham yang tidak benar itu.

Ajaran Lia Eden itu, sebelumnya meresahkan masyarakat dengan cara menyuruh para pengikut Lia Eden itu untuk memengaruhi warga agar bergabung bersama-sama mereka.

Selain itu, ajaran Lia Eden itu sering menista agama lain, dan juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak mendukung berkembangnya ajaran tersebut.

"Ajaran Lia Eden itu, tetap dilarang dan tidak dibenarkan oleh pemerintah, karena jelas meresahkan masyarakat," kata Abdullah Syah yang juga Guru Besar IAIN Sumut itu.

Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama Syamsuriati alias Lia Eden divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap salah satu agama resmi di Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim, Subachran SH MH, di Jakarta, Selasa.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah melanggar pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan penodaan terhadap agama.

Tersangka lain yang juga divonis adalah Wahyu Wibisono, seorang pengikut Lia Eden yang bertugas membuat konsep wahyu wanita tersebut ke dalam tulisan.

Ia dihukum dua tahun penjara, yang berarti lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menyatakan pengurangan itu dilakukan karena pertimbangan usia terdakwa yang masih muda dan belum pernah ditahan sebelumnya.

Atas putusan hakim itu, Lia dan Wahyu menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati).(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009