Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantawi Pohan dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.

Tim Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, juga menuntut pembayaran denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Aulia dituntut bersama dengan tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Ketiga mantan pejabat BI itu juga mendapat tuntutan yang sama.

Dana YPPI sebesar Rp100 miliar itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, dana YPPI juga diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.

Penuntut umum Rudi Margono menyatakan, fakta persidangan menunjukkan keempat terdakwa telah menyetujui penggunaan dana YPPI untuk memperkaya orang lain.

Penggunaan dana YPPI itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003.

Melalui mekanisme RDG, menurut penuntut umum KMS Roni, Aulia Pohan dan terdakwa lainnya menyetujui pemberian bantuan kepada sejumlah mantan pejabat BI.

Para mantan pejabat BI itu adalah mantan Direksi BI, Hendro Budianto, Paul Sutopo, dan Heru Supraptomo. Mereka menerima bantuan masing-masing sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, para terdakwa juga menyetujui memberikan dana Rp25 miliar kepada mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono dan Rp13,5 miliar kepada mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata.

Menurut Tim Penuntut Umum, pemberian itu tidak memenuhi rasa keadilan, karena sebelumnya para mantan pejabat hukum itu sudah menerima bantuan dari Direktorat Hukum BI.

Selain memberikan bantuan kepada para mantan pejabat BI, para terdakwa juga diduga menyetujui pemberian uang sebesar Rp31,5 miliar kepada DPR melalui anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Pemberian itu untuk memperlancar amandemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Tim Penuntut Umum, aliran dana kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kebijakan itu tanpa mekanisme pertanggung jawaban yang jelas," kata penuntut umum Ketut Sumedana.

Pemberian itu telah memperkaya para mantan pejabat BI dan anggota DPR. "Para terdakwa telah melakukan pemborosan keuangan negara untuk keperluan orang lain," kata Ketut Sumedana menambahkan.

Atas perbuatan itu, Aulia dan terdakwa lain dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Terhadap putusan itu, keempat terdakwa dan tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada 9 Juni 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009