Pelayanan Umum Pos

Jakarta, 5/6 (ANTARA) - Dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation/ PSO), Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 98/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggung Jawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang berlaku mulai 15 Mei 2009.

Pertama, Dirjen Pos dan Telekomunikasi DEPKOMINFO membuat perjanjian kerja mengenai penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos dengan PT Pos Indonesia berdasarkan DIPA yang telah diterbitkan sesuai dengan nilai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN. Perjanjian tersebut meliputi pokok pekerjaan dengan uraian yang jelas, hak dan kewajiban pihak-pihak terkait, nilai kontrak pekerjaan, syarat-syarat pembayaran, persyaratan dan spesifikasi teknis, tempat dan jangka waktu pelaksanaan perjanjian, ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya, dan penyelesaian perselisihan.

Kedua, permintaan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos diajukan oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi DEPKOMINFO setelah diverifikasi oleh Tim Verifikasi berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi yang telah disusun dan ditetapkan.

Selanjutnya, Direksi Utama PT Pos Indonesia (Persero) yang ditunjuk, menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Dirjen Pos dan Telekomunikasi DEPKOMINFO selaku Kuasa Pengguna Anggaran. PT Pos Indonesia kemudian bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan pengggunaan dana dimaksud yang selanjutnya dilakukan audit oleh instansi yang berwenang.

Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi PSO atas nama Menteri Keuangan. Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan



Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009