Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri menjamin tidak ada ancaman bakal lepasnya Pulau Miangas di Provinsi Sulawesi Utara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pulau Miangas sudah diakui masuk wilayah kedaulatan Indonesia termasuk negara tetangga Filipina. Makanya tidak ada keraguan lagi tentang status pulau tersebut,"kata Juru Bicara Deplu RI Teuku Faizasyah di Jakarta, Jumat.
Pemerintah telah mendepositorikan peta nasional di PBB pada tahun 2008 dan pulau terluar termasuk Miangas menjadi dasar penarikan batas wilayah laut negara kita.
"Selama ini tidak ada protes dari negara tetangga Filipina terhadap penetapan batas wilayah yang ditarik dari pulau terluar tersebut," kata Teuku.
Deplu tidak mengkhawatirkan aktivitas ekonomi masyarakat Miangas lebih intensif dengan Filipina karena hal itu dilakukan semata dari aspek kedekatan dan budaya, bukan hendak lepas dari NKRI.
"Dari sisi hukum internasional, Miangas merupakan pulau Indonesia, makanya tidak perlu dikuatirkan bakal lepas seperti Sipadan-Ligitan," jaminnya lagi.
Namun Deplu mengakui kondisi masyarakat perbatasan di kepulauan itu masih perlu diberdayakan.
"Perlu lebih efektif membangun masyarakat pulau-pulau terluar sehingga penduduk di situ merasa lebih memiliki kedekatan emosional dengan Indonesia ketimbang negara tetangga," kata Teuku seraya menyebut tugas pembardayaan itu sebagai tanggungjawab lintas instansi
Teuku mengakui Indonesia belum tuntas seratus persen mengamankan klaim atas wilayah-wilayah di daerah-daerah perbatasan luar negerinya yang memiliki sembilan perbatasan laut dengan negara lain. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009