Jakarta (ANTARA News) - Dalam dua pekan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, diperiksa bagian pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua kasus berbeda.

Pemeriksaan pertama pada Jumat pekan lalu (22/5), berkaitan dengan dugaan menerima suap pada pemeriksaan kasus pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kepada Bank Jabar-Banten senilai Rp200 miliar.

Sementara pemeriksaan kedua dilakukan, Senin (8/6), terkait kasus Prita Mulyasari, yang menjadi terdakwa dalam tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni International.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menyatakan, menyangkut kasus pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kepada Bank Jabar-Banten senilai Rp200 miliar, Kajati belum memberikan laporan ke Kejagung.

"Kemarin baru laporan sementara, tapi belum ada laporan tertulisnya. Semua akan kami umumkan kalau sudah selesai, yang jelas indikasinya ada sesuatu yang tidak beres," Hamzah Tadja.

Pemeriksaan mengenai kasus Pandeglang dilakukan menyusul laporan dari Forum Ulama dan Santri Banten (FUSB) Pandeglang kepada Kejagung yang menyebut dugaan penerimaan suap (uang sogokan) dalam kasus itu.


FUSB menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh sebagian jaksa yang menangani perkara tersebut dan menengarai jaksa penyidik "memihak" tersangka. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009