Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak jika terpaksa digelar di tengah pandemi COVID-19.
"KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal, misalnya pemutakhiran data pemilih. Apakah memungkinkan UU yang mengatur tentang pasal pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon, itu semua diubah menjadi digital," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, Minggu.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk "Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?".
Baca juga: Pilkada 9 Desember, KPU: Perppu harus terbit April ini
Baca juga: KPU minta diberi kewenangan tetapkan waktu pemungutan suara
Baca juga: DPR setuju tunda pemungutan suara Pilkada menjadi 9 Desember 2020
Bahkan, kata dia, mekanisme kampanye akan disesuaikan menjadi "digital campaign" sehingga tidak perlu lagi ada kampanye yang melibatkan pertemuan banyak orang.
"Itu sudah kita siapkan, termasuk bagaimana nanti pemungutan dan penghitungan suaranya," katanya.
Pada tempat pemungutan suara (TPS), kata dia, akan diatur mengenai jarak antarbilik secara terukur sehingga tidak lagi saling berhimpitan.
"Kemudian, jumlah pemilih di TPS kemungkinan juga akan kita kurangi karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang. Banyak sekali orang dalam TPS," katanya.
Namun, kata dia, setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan.
"Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," katanya.
Arief mengingatkan bahwa dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 pada jadwal kerja DPR RI merupakan masa reses sehingga kemungkinan akan kerepotan jika harus mengejar penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang.
Mengenai penentuan tanggal 9 Desember 2020, kata dia, sudah berdasarkan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi Corona.
Namun, diakui Arief, ada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Baca juga: KPU: Penyelenggara ad hoc pilkada diberhentikan sementara
Baca juga: Legislator: Keputusan pilkada 9 Desember perlu ditinjau ulang
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020