Surat tuntutan akan dibacakan tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, sidang tuntutan terhadap Aulia akan digelar pada Selasa (2/6). Namun sidang tersebut dibatalkan karena Aulia sakit. Majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon kemudian menunda sidang sampai dengan Jumat (5/6).
Aulia akan dituntut bersama dengan tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Keempat mantan pejabat BI itu terjerat dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.
Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, dana YPPI juga diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.
Kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009