ini berlaku mulai 20 April sampai 17 Juni 2020
Padang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat mengurangi frekuensi perjalanan Kereta Api Sibinuang rute Padang-Naras dalam rangka mendukung rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Selain mendukung PSBB, hal ini juga berkaitan dengan menurunnya okupansi penumpang kereta api, dan ini berlaku mulai 20 April sampai 17 Juni 2020,” kata Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. Reza Fahlepi di Padang, Minggu.
Baca juga: KAI Sumbar batalkan beberapa jadwal perjalanan Kereta Api
Ia menjelaskan pengurangan jadwal KA Sibinuang yang sebelumnya sebanyak delapan kali dalam sehari, sekarang dikurangi sebanyak 50 persen dari biasanya atau beroperasi sebanyak empat kali perjalanan.
Sedangkan untuk frekuensi perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM sebelumnya berjumlah 12 perjalanan, terhitung sejak 1 April 2020 hingga saat ini mengalami pengurangan frekuensi perjalanan sebanyak dua perjalanan sehingga yang masih beroperasi saat ini sebanyak 10 perjalanan.
Selain pengurangan frekuensi perjalanan kereta api, Reza mengatakan pihaknya juga memberlakukan penjualan tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk, hal tersebut bertujuan untuk menerapkan "physical distancing" antarpenumpang di atas kereta sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Reza menegaskan kembali kepada para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan, wajib mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung.
Baca juga: KAI Sumbar reaktivasi Stasiun Pulau Air Padang
Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka calon penumpang dilarang melakukan perjalanan penggunakan kereta api. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen.
Adapun mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya serta bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Baca juga: Sumbar terapkan PSBB mulai 22 April 2020, atasi COVID-19
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II.
"Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, KAI akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan COVID-19 yang telah diterapkan," katanya.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121, layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar dorong Pemprov terapkan PSBB tekan COVID-19
Pewarta: Laila Syafarud/Agung Pambudi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020