Manado (ANTARA News) - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Barisan Indonesia Raya (Barindo Raya) menyatakan komitmen untuk tetap memegang teguh sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
"Kami menolak NKRI menggunakan ideologi neo-liberalisme, karena hanya akan mengutamakan kepentingan asing dan segelintir pengusaha," kata Sekjen DPP Barindo Raya Jackson Kumaat usai Deklarasi Mega-Prabowo di Karang Ria Tuminting, Manado, Kamis
Melalui surat elektronik, lebih lanjut Jackson mengatakan, kehadirannya dalam acara kampanye Mega-Prabowo, merupakan salah satu bentuk dukungan moral Barindo Raya, kepada capres-cawapres yang bersikukuh mempertahankan ekonomi kerakyatan.
"Kehadiran kami sebagai bentuk keprihatinan atas ancaman ideologi asing, sekaligus mendukung kandidat presiden dan wakil presiden, yang bersedia mengusung sistem kerakyatan untuk pembangunan nasional," ujarnya.
Meski demikian, ia mengelak anggapan, bahwa Barindo Raya didirikan sebagai ormas tandingan serupa Barindo, yang sudah resmi mendeklarasikan dukungan ke kubu SBY-Boediono.
"Barindo Raya bukan untuk dukung-mendukung capres, tapi didirikan untuk kepentingan bangsa dan Negara," ujar Jackson yang juga Sekjen Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).
Menurut Jackson, ideologi ekonomi selain bersarkan asas UUD 1945 dan Pancasila, dikhawatirkan akan merusak sendi-sendi ekonomi kerakyatan, yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat menengah ke bawah.
Pihaknya juga mengaku sudah memberikan draf usulan kepada kubu Mega-Prabowo, agar konsep ekonomi nasional diarahkan kembali ke ideologi dasar yang dibangun oleh the founding father (pendiri bangsa).
"Pasal 27 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah harga mati bagi Barindo Raya. Mohon konsep ekonomi jangan dicampur-adukan dengan paham asing," tegas Jackson.
Pasal 27 UUD berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dan di ayat 2 isinya, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Sedangkan Pasal 33 ayat 3 berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Selama ini kekayaan alam dijual ke negara lain dengan harga murah, tanpa mempedulikan masyarakat yang memproduksinya. Ia mencontohkan, industri rotan diekspor dengan harga murah, tapi dijual di negara lain dengan mahal. Sedangkan industri susu impor dijual di Indonesia dengan mahal, tanpa mempedulikan industri susu dalam negeri.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009