Peristiwa Prita Mulyasari mengingatkan akan perlunya PP UU ITE.
"Kita minta pemerintah menyelesaikan dan kemudian mensosialisasikan," kata Abdullah Azwar Annas, mantan anggota pansus RUU ITE ditemui wartawan di DPR sebelum mengikut rapat panitia anggaran DPR, Kamis.
Sebenarnya, kata politisi PKB ini, ruh pembuatan UU ITE ini karena cyber crime (kejahatan dunia maya) di Indonesia merupakan ke lima yang terbesar di dunia.
"Itulah sebabnya ruh UU ITE dibuat untuk memberikan perlindungan, karena cyber crime di Indonesia ke lima yang terbesar di dunia," ujarnya.
Ia mengatakan pula, selama inikan transaksi elektronik melalui SMS banking, transaksi via email, transaksi kartu kredit dan tanda tangan melalui elektronik belum ada payung hukumnya.
"Nah, UU ITE dibuat agar semua transaksi itu dijamin dengan sah dan aman bagi penggunanya," jelasnya.
Menurutnya, jumlah transaksi elektronik ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap harinya. Karena itulah, kata Anas, pemerintah harus melindungi bisnis ini secara legal.
Ditanya soal pasal UU ITE yang digunakan menjerat seseorang, lanjut Annas, hakim harus memiliki pandangan yang luas dalam melihat satu kasus. "Jadi memang ada pelajaran penting yang bisa diambil untuk memberikan kebebasan berpendapat dan informasi," terangnya.
Menyinggung soal respon masyarakat agar UU ITE direvisi, Annas mempersilahkannya. "Sesungguhnya ada batasan wilayah mana masuk hukum dan wilayah mana yang merupakan kebebasan berpendapat," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Anas yang kini di Komisi VIII DPR, dalam kasus Prita, bagaimana hakim membaca secara cermat dan perlu diberitahu lebih lanjut," imbuhnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Dalam UU ITE tidak ada amanat untuk mengatur lebih lanjut Pasal 27 ayat (3) ke dalam suatu PP. Jadi, PP yang akan diterbitkan oleh Pemerintah tidak menyinggung soal pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. UU ITE memberi amanat untuk pembentukan PP yang mengatur diantaranya tanda tangan elektronik, sertifikasi elektronik, penyelenggaraan sistem elektroni. Selengkapnya soal PP, silakan simak pada : www.ronny-hukum.blogspot.com
Terima kasih.