"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu.
Kementerian Agama sejak pertengahan Maret 2020 meminta lembaga pendidikan keagamaan, termasuk madrasah, menyelenggarakan proses belajar mengajar dari rumah dalam upaya meminimalkan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.
Kamaruddin memastikan tunjangan untuk tiga kategori guru bukan PNS tetap diberikan selama pemerintah menerapkan kebijakan itu.
Guru non-PNS yang sudah bersertifikasi dan inpassing berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana guru PNS, guru non-PNS yang belum bersertifikat tapi sudah inpassing berhak mendapatkan Rp1,5 juta per bulan di luar kelebihan jam mengajar, dan guru yang belum bersertifikat dan belum inpassing akan mendapat insentif Rp250.000 per bulan dan honor mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Kamaruddin, sedari awal Kementerian Agama telah mengizinkan penggunaan dana BOS madrasah untuk membayar honor guru non-PNS.
Kementerian Agama, menurut dia, juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk membeli atau menyewa perlengkapan dan fasilitas pendukung proses pembelajaran dari jarak jauh.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," kata Kamaruddin.
Baca juga:
PGRI berharap pemerintah segera bayarkan tunjangan profesi guru
PKB minta pemerintah perhatikan nasib guru ngaji dan madrasah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020