Jakarta (ANTARA News) - Empat penyidik kasus Prita Mulyasari diperiksa mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Direktur Reskrimum Komisaris Besar M Iriawan, menyatakan hanya akan meminta keterangan dari keempat penyidik kasus Prita mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia juga menyatakan bahwa setelah pemeriksaan ini kasusnya akan dipantau oleh Kapolri Jenderal Bambang HD.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan biasa, dan pemeriksaan itu berlangsung di gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis.
"Ini hanya pemeriksaan biasa saja, " katanya ketika ditemui di Mabes Polri.
Mengenai pemantauan Kapolri atas kasus Prita Mulyasari ia menyatakan berkas kasus ini sudah lengkap "P21 sudah di kejaksaan, mungkin setelah ini akan dipantau beliau (Kapolri)," katanya.
Ia menyatakan pihak kepolisian tidak ada permasalahan dengan kasus Prita, Polisi hanya melakukam pemeriksaan terhadap penyidik seperti biasa.
Ia juga menbantah adanya pasal tambahan dalam kasus ini, keempat penyidik tersebut sekarang tengah dimintai keterangannya oleh Wasdik Mabes Polri.
Mengenai siapa saja nama-nama penyidik yang diperiksa di Mabes Polri, Ia belum mau menyebutkan nama keempat penyidik tersebut.
Sebelumnya Jendral Polisi Bambang Hendarso menyatakan akan mengecek ulang kasus Prita.
Pihaknya akan mengundang penyidik untuk memastikan unsur yang dirumuskan UU ITE terpenuhi dalam berita acara pemeriksaan.
Pada kesempatan lain Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Yusuf Manggabarani memerintahkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk membentuk tim pemeriksa penyidik kasus Prita.
Pemeriksaan tersebut dimulai hari ini, namun belum mendapat laporan soal pemeriksaan tersebut.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang digugat oleh Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang karena tuduhan pencemaran nama baik rumah sakit tersebut melalui keluhan yang disampaikannya kepada sejumlah temannya melalui surat elektronik atau "e-mail"
Sebelumnya ia dijerat pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan pasa 311 mengenai pencemaran nama baik melalui media umum.
Kemudian ia sempat mendekam di tahanan karena terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman kurungan selama enam tahun.
Hari Rabu, status Prita telah diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
PRESS RELEASE
(Kasus ala Prita terulang di Jatim)
Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.
Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).
Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:
1. Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).
2. Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).
Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat pada Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM.
Hormat kami,
ASDAUDIN
contact person 081332678566